jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan pihaknya masih terus menggeber kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama.
Seperti yang sudah direncanakan, Selasa (15/11) pagi ini, kasus tersebut akan masuk tahap gelar perkara. "Dalam gelar perkara tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra. Terutama antara saksi ahli terlapor dan saksi ahli pelapor. Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik,” ungkap Ari, Senin (14/11).
BACA JUGA: Simak Apa Kata Pak JK soal Rencana Demo 25 November
Menurut dia, tim penyidik akan menganalisis semuanya. Mulai laporan, barang bukti, hingga keterangan saksi ahli. Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. ”Teknisnya semua berdasar observasi dan interview,” papar Kabareskrim.
Terkait gelar perkara ini, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dikirimi surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut. ”Semua bisa ikut mengawasi,” papar Ari.
BACA JUGA: Lavitrap, Solusi Jitu Mencegah Zika
Bisakah penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November? Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut. Sebelum Jumat (18/11), analisis dan evaluasi hasil gelar perkara diumumkan. ”Dua minggu selesai,” ungkapnya. (byu/idr/bay/c10/nw/adk/jpnn)
BACA JUGA: Komisi III tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok, nih Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Bintang Dua itu Pegang Janji untuk Intan Olivia Marbun..
Redaktur : Tim Redaksi