Komisi III tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok, nih Alasannya

Selasa, 15 November 2016 – 05:55 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mengirimkan undangan resmi terkait gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Bambang menyatakan bahwa Komisi III sepakat untuk tidak menghadiri gelar perkara itu.

BACA JUGA: Jenderal Bintang Dua itu Pegang Janji untuk Intan Olivia Marbun..

”Tanpa mengurangi rasa hormat, Komisi III sepakat tidak hadir, untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang Undang,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Komisi III menyadari sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.

BACA JUGA: Kasus Ahok Diumumkan Sebelum Jumat

Karena itu, sebaiknya gelar perkara atas kasus Ahok sebaiknya tetap berjalan tanpa ada keterlibatan DPR selaku pengawas.

”Kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” ujarnya.

BACA JUGA: Antara Kasus Penistaan Agama, PDIP dan Nasdem

Bambang menambahkan, pihaknya juga menyadari posisi Kapolri yang dilematis dalam kasus Ahok.

Namun, dalam situasi ini pihaknya meyakini bahwa Polri akan tetap bekerja sesuai koridor dan aturan.

”Kami berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” tandasnya. (byu/idr/bay/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Ketakutan? Oh, Tidak! Simak Penjelasan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler