Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Komjen Agus Kantongi Bukti Kuat untuk Jerat 3 Anggota Polda Metro Jaya

Senin, 22 Maret 2021 – 13:51 WIB
Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menembak laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa  tiga oknum polisi itu bakal segera dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan 3 Anggota PMJ Bakal Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI

Pasalnya, penyidik sudah punya bukti kuat.

"Sudah (ada bukti). Silakan ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, red)," kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (22/3).

BACA JUGA: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Pakar: Bukti Polri Transparan

Terpisah, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi belum merespons terkait gelar perkara itu.

Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

BACA JUGA: Setelah Dua Kali Dipanggil, Keponakan JK Akhirnya Datang ke Bareskrim

Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik.

Selanjutnya, penyidikan akan terus dilakukan dengan transparan dan dipastikan sampai ke persidangan. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler