Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 – 17:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertugas secara profesional dalam melakukan proses penegakan hukum saat Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Listyo menegaskan, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Polri tetap netral dalam proses demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya

Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa Polri menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.

"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Miras Oplosan di Cirebon Ditangkap Polisi

Mantan Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak.

Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.

BACA JUGA: Jangan Gadaikan Netralitas Polri

"Untuk pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," tambah Listyo.

Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," kata jenderal bintang tiga itu.

Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pengakuan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Oh Ternyata

"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan COVID-19. Dan aktifkan sistem back-up tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," tandas Listyo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler