jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menyandang status tersangka. Kepastian itu disampaikan sendiri oleh Kabareskrim Mabes Polri Irjen Budi Waseso saat ditanya kelanjutan penanganan kasus yang membelit Samad tersebut.
"Ya pasti jadi (tersangka)," kata Kabareskrim ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2) dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Soal Nasib Komjen Budi, Anak Buah SBY: Terserah Jokowi!
Namun, untuk pemanggilan Samad, dia belum dapat memastikan kapan waktunya. Yang pasti pemanggilan akan dilakukan segera mungkin.Karena pihak penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memanggil Samad.
"Nanti penyidik yang menentukan. Kapasitasnya langsung tersangka atau melalui saksi itu pertimbangan penyidik," tandasnya.
BACA JUGA: PKS: Bukti Jokowi Bukan Presiden Boneka, Jika...
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Feriyani melaporkan Samad dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menyatakan, kasus yang dilaporkan adalah terjadi pada saat 2007. Namun baru dilaporkan sekarang.
BACA JUGA: Ini Persiapan Khusus Bambang Widjojanto Jelang Diperiksa Bareskrim
"Tadi malam ada seorang wanita Feriyani Lim melaporkan ke Bareskrim dalam kaitan pemalsuan dokumen, dalam hal ini KTP dan kartu keluarga," ungkap Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Senin (2/2).
Sementara FL sendiri berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dan FL ditangani di Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka, dan saat ini dalam pemeriksaan di sana. Adapun pelapor untuk kasus di Sulselbar, Rikwanto melanjutkan, adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, saat diminta merinci LSM apa, Rikwanto mengaku tidak mengetahuinya.
Selain melaporkan Abraham Samad, Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama. Adapun ancaman pasal yang dapat menjerat Abraham adalah pasal 263-264 KUH Pidana. (zul/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pilih Tunggu Kompolnas Usulkan Calon Kapolri Baru
Redaktur : Tim Redaksi