jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Selasa (3/2). BW, sapaan akrab Bambang, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Ketika dikonfirmasi, BW menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Istana Pilih Tunggu Kompolnas Usulkan Calon Kapolri Baru
"Insya Allah hadir," kata BW dalam pesan singkat, Selasa (3/2).
Saat disinggung apakah ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan, BW mengaku hanya berserah kepada Ilahi.
BACA JUGA: Si Ngeri-ngeri Sedap Ditahan, Rumah Mewahnya Sepi Banget
"Menebalkan dan memastikan keyakinan bahwa hanya pada Ilahi saja segala puja dan puji wajib dihaturkan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie membenarkan BW akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.
BACA JUGA: Istana Tak Tahu Puan Masih Rangkap Jabatan di PDIP
"Ya, benar. Tersangka BW dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka waktunya hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sesuai yang tertulis di surat panggilan yang telah diberikan penyidik kepada tersangka BW," kata Ronny.
Ronny menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mencocokan dengan alat bukti seperti keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen. Seorang tersangka, sambung dia, tidak harus mengakui sangkaan kepadanya.
"Upaya pemeriksaan untuk diketahui apakah proses penyidikan sudah maksimal, sudah bisa dilakukan dalam bentuk berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau ke penyidik," tandas Ronny. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Memuaskan SBY Dibanding Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi