Kabareskrim Pastikan Denny Tidak Ditahan, Asalkan....

Kamis, 02 April 2015 – 15:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (2/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan bahwa perlu atau tidaknya penahanan terhadap Denny Indrayana yang menjadi tersangka korupsi proyek payment gateway justru tergantung pada mantan wakil menteri hukum dan HAM itu sendiri. Menurut Budi, penahanan bisa jadi tidak perlu dilakukan asalkan Denny sebagai tersangka menunjukkan sikap kooperatif.

"Itu (penahanan, red) tergantung dari penilaian penyidik. Selama beliau (Denny, ed) proaktif dalam memberikan keterangan-keterangan dan memenuhi panggilan (pemeriksaan, red), saya kira tidak perlu ditahan karena beliau juga sudah dicekal," kata Budi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Raker dengan Wakapolri, Politikus Golkar Ungkit Kasus Surat Mandat Palsu Munas Ancol

Terkait upaya Denny dan sejumlah pegiat antikorupsi yang membangun opini publik bahwa mantan staf khusus kepresidenan itu tak bersalah, Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, hal itu tak akan berpengaruh pada proses penyidikan. Buwas bahkan tak memersoalkan upaya penggiringan opini oleh pendukung Denny.

“Itu kan silahkan orang untuk menyampaikan. Namanya juga pembelaan diri, silahkan. Tapi Polri akan bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Yakinlah itu kita tidak akan main-main," tegasnya.

BACA JUGA: Komjen Buwas Kantongi Dua Calon Tersangka dari Munas Ancol

Seperti diketahui, Denny menjadi tersangka korupsi proyek payment bateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hari ini, Denny menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Ical Dapat Amunisi Baru Gulirkan Hak Angket

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Serahkan Putusan Sela PTUN ke Pimpinan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler