Kabareskrim: Pelanggar Kebijakan Pemerintah Soal COVID-19 Bakal Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2020 – 19:03 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya ikut ambil bagian dalam Satgas Aman Nusa II yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II, terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum,” ujar Listyo di Jakarta, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih

Jenderal bintang tiga ini menerangkan, Satgas Aman Nusa II punya tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kemudian, Sub Satgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar izin edar.

BACA JUGA: Seorang Pria Lempar Bungkusan Plastik ke Dalam Lapas Banceuy, Isinya Ternyata

“Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alkes melalui media online,” ujarnya.

Untuk itu, Listyo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bagi siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona bakal ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II ini.

BACA JUGA: Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi

“Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah,” tandas Komjen Listyo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler