Kabareskrim Ungkap Alasan Tidak Jerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Oh

Kamis, 04 Agustus 2022 – 21:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan pihaknya tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau E dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berbelasungkawa, Respons Keluarga Brigadir J Menohok

Menurut Agus, kasus yang menjerat Bharada E ini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, sehingga masih ada potensi pasal lain yang diterapkan.

“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Ditunjuk Sebagai Kadiv Propam Gantikan Ferdy Sambo

Tim khusus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.

Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus di lokasi kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

Perincian dari puluhan personel itu, yakni tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel berpangkat perwira pertama (pama), dan lima personel berpangkat bintara dan tamtama.

Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Komjen Agus mengatakan sebagain dari puluhan personel itu ditempatkan di tempat khusus.

"Para personel tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Agus.

Alumnus Akpol 1989 itu memastikan apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan diproses dengan sanski kode etik.

Komjen Agus mengatakan pelanggaran kode etik bakal dijadikan dasar apakah diputuskan menjadi tersangka.

Agus mengatakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga ketua timsus merekomendasikan temuan pelanggaran etik akan dijadikan dasar untuk menjerat puluhan personel polisi itu sebagai tersangka.

"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi," kata Agus. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Sebut Ada yang Janggal dalam Penetapan Tersangka Terhadap Bharada E, Apa Itu?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler