jpnn.com - TIGARAKSA- T (53) lelaki tua ini ditangkap oleh jajaran reserse kriminal Polresta Tangerang karena melakukan perbuatan cabul. Ya, kakek dengan satu cucu ini dilaporkan oleh 4 orang perempuan yang menerima perlakuan cabulnya.
Kisah ini berawal ketika T warga Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang baru saja mengantar anaknya ke pesantren di Solear, Cisoka.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Madina Dilaporkan ke Kejagung
Ketika pulang, T mampir kesebuah warung di Kampung Rancagede, Cisoka, Kabupaten Tangerang. T memang sempat membeli rokok dan ngopi di warung tersebut.
Melihat hal tersebut, pemilik warung sempat menanyakan tujuan T. “Bapak dari mana dan mau kemana,” kata IM (30).
BACA JUGA: Dana Bansos Diduga Dimainkan untuk Urusan Pilkada
Kemudian T menjawab kalau dirinya habis urut. Setelah ngobrol beberapa lama, akhirnya IM mau diurut oleh T. “Saya bisa menyembuhkan penyakit dalam pada wanita, seperti keputihan dan juga peranakan turun,” jelas T.
Mulailah T beraksi, pria paruh baya ini menyuruh IM untuk membuka baju dan hanya menggunakan sarung. Kemudian T mulai mengurut IM, mulai dari belakang sampai kedepan badannya.
BACA JUGA: Waduh... Bahas RAPBD Muncul Pernyataan Pegawai Bisa Tak Gajian Enam Bulan
Di akhir, T berdalih ingin membetulkan peranakan IM yang berakhir dengan memasukan jarinya kedalam kemaluan IM sambil menunjukan adanya keputihan.
Kemudian T mengatakan kalau IM mau sembuh harus kembali diurut sampai dengan 3 kali. Dan ternyata korbannya bukan hanya IM, ada M (26), K (35) dan Y (35). Mereka semua masih bersaudara. Mendapat perlakuan seperti itu, IM melaporkan hal tersebt ke Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombespol Irman Sugema menyatakan tersangka T ditangkap tidak lama setelah adanya laporan tersebut. “Ya, kami langusng melakukan perburuan tehadap T, dan berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres bahwa T sudah 5 tahun mejalani praktek pencabulan dengan dalih sebagai tukang urut. “Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah lima tahun menjadi tukang urut, dan disinyalir korbannya sudah banyak. Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Kombespol Irman Sugema.
T bisa dijerat pasal 290 tentang perbuatan cabul, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (sly/jpg/jon/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampan Bocor, Dua Pemburu Musang Tewas Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi