Kabid Propam Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Oalah

Selasa, 03 Desember 2024 – 12:19 WIB
Lokasi prarekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi di Jalan Untung Suropati Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan fakta baru kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ.

Kombes Pol Aris mengatakan kasus penembakan terhadap siswa SMKN tersebut tidak terkait dengan adanya tawuran.

BACA JUGA: Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran

Aipda RZ melakukan penembakan, kata Kombes Aris, karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.

Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

BACA JUGA: Pekan Ini, Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik

"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).

Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran

Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kronologis kejadian, bermula saat Aipda RZ pulang dari kantornya di malam hari.

Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.

Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya.

Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa saat itu ada dua kelompok yang hendak melaksanakan tawuran. Namun, tidak terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.

Karena hal itu, salah satu kelompok akhirnya mundur dan terjadi momen kejar-kejaran.

Saat itu, kata dia, ada satu kendaraan roda dua yang dikejar oleh tiga kendaraan roda dua lainnya itu.

Namun, dia mengatakan bahwa satu kendaraan yang dikejar itu sempat masuk bersembunyi di dalam sebuah gang.

Akhirnya tiga kendaraan yang mengejar itu berputar balik untuk mengejar motor yang masuk ke dalam gang itu.

Akhirnya, kata dia, ketiga kendaraan itu berhadapan dengan Aipda RZ yang sebelumnya motornya telah dipepet oleh satu motor yang dikejar tersebut.

Kemudian, kata dia, Aipda RZ itu melepaskan tembakan peringatan saat tiga kendaraan itu melintas sambil mengucapkan kata "polisi".

"Kemudian karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma (siswa SMKN 4 Semarang, red) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler