Kabiro Hukum ESDM dan Pihak Pembocor Dokumen Penyelidikan Dilaporkan ke KPK

Jumat, 14 April 2023 – 11:52 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dan pihak yang membocorkan dokumen penyelidikan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dirinya sudah melaporkan kepada KPK terkait adanya dugaan menghalangi penyelidikan perkara ESDM dengan adanya kebocoran dokumen itu.

BACA JUGA: Heboh Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Sahroni: Selesaikan di DPR

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan Kementerian ESDM," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Boyamin mengatakan penerimaan dokumen penyelidikan itu diduga dilakukan Idris Sihite yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Kabiro Hukum ESDM Bantah Terima Dokumen Penyelidikan dari Pimpinan KPK

"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," kata dia.

Boyamin menilai kebocoran dokumen penyelidikan itu membuat membuat para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya.

BACA JUGA: KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya

Selain itu, terduga pelaku mengganti kendaraan, menyewa kendaraan , mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi , dan segala perbuatan lainnya.

"yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," kata dia.

Dia menerangkan pihaknya melaporkan dua pihak, yaitu Idris yang diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan kawannya.

Kemudian, pihak internal KPK inisial MAT yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada Idris.

"MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapa pun," kata dia. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindiran Jusuf Kalla untuk KPK, Tak Bakal Berfungsi Kalau Berpolitik dan Tak Independen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler