jpnn.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, masih kekurangan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk jenjang SD dan SMP sebanyak 3.000 orang.
"Kami terpaksa mengatasi kekurangan guru itu dengan mengangkat guru tidak tetap (GTT), " kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Lebak, Senin (19/8).
BACA JUGA: Rekrut 52 Ribu Guru PNS, Ditambah Pengangkatan Honorer
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengusulkan kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk adanya pengangkatan status guru PNS.
Namun, jumlah kuota penerimaan guru untuk Kabupaten Lebak relatif kecil dan tidak sebanding. Saat ini, kata dia, pengelola sekolah terpaksa merekrut GTT untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar itu.
BACA JUGA: Mendikbud Muhadjir: Tahun Ini Harus Angkat Minimal 52 Ribu Guru PNS
BACA JUGA: Disdik Lakukan Pemerataan untuk Mengatasi Sekolah Kekurangan Guru
Saat ini, jumlah guru SD dan SMP di Kabupaten Lebak yang berstatus PNS tercatat di atas 6.000 orang. Sedangkan, kekurangan guru hingga kini sebanyak 3.000 orang untuk bertugas di 28 kecamatan.
BACA JUGA: Pemko Putuskan Angkat Guru Honorer
Meski kekurangan guru berstatus PNS, tetapi pihak sekolah mengedepankan kualitas mutu pendidikan di antaranya mengoptimalkan pelatihan pedagogik (kependidikan), workshop dan kegiatan bintek kependidikan.
Selain itu juga memberdayakan Kegiatan Kerja Guru (KKG) jenjang guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP.
"Kita bekerja keras untuk meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan guna mempersiapkan pendidikan yang unggul dan berkompetitif," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah juga tahun ke tahun mengalokasikan perbaikan pendidikan gedung SD dan SMP.
Sebab, sarana pendidikan yang mengalami kerusakan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, pemerintah daerah secara bertahap merealisasikan pembangunan maupun perbaikan sarana pendidikan. "Kami tetap mengutamakan sarana pendidikan yang bagus," katanya. (mansyur suryana/ant)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri: Sudah Harus Dihentikan Pengangkatan Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti