Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas

Temuan Kunker Komisi III DPR ke Bengkulu

Selasa, 02 November 2010 – 20:10 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi BengkuluTemuan tersebut, disebutkan sebagai hasil dari kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Bengkulu, dari hari Minggu (31/10) lalu hingga Selasa (2/11) ini.

"Di Lapas Kelas IIA Provinsi Bengkulu, Komisi III menemukan kondisi over capacity lebih (dari) 50 persen

BACA JUGA: Miranda Bersumpah Tidak Ada Deal

Dari kapasitasnya yang 250 orang, kini diisi oleh 460 narapidana," tulis anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Bukhari Yusuf, melalui pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/11).

Selain over capacity, Komisi III DPR juga disebutkan menemui seorang ibu yang ditahan hanya karena kasus pertengkaran mulut
"Prosesnya sampai ke persidangan

BACA JUGA: 2011, Pekerja Asing Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

Ibu itu memiliki anak kecil-kecil, lalu harus ditahan
Ini menurut kami harus diperhatikan," ujar Bukhari.

Hal yang lebih mengagetkan, lanjut Bukhari, adalah adanya laporan dari Kejaksaan Tinggi, Kanwil Hukum dan HAM (setempat), bahwa ada sejumlah kabupaten hingga kini belum memiliki lapas, seperti misalnya di Kabupaten Muko-Muko

BACA JUGA: Sudah Dua Tahun Upaya Bongkar Mafia di MK

"Ini sangat merepotkan penegak hukum dan keluarga yang ingin menjenguk warga binaan yang ditahan, karena butuh waktu dua hingga tiga jam dengan mobil pribadi untuk sampai ke lapas yang dititip di luar wilayah Muko-Muko," katanya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR juga disebutkan menerima laporan dan pengaduan, bahwa Kanwil Hukum dan HAM belum bisa melakukan kerja yang terintegrasi dengan Pemda dan DPRD, untuk membahas sejumlah peraturan daerah (Perda)"Selama ini, Kanwil hanya meriset, sementara pembahasan dilakukan Pemda dan DPRDMestinya, Kanwil Hukum dan HAM bisa dilibatkan dalam pembahasan Perda terkaitSama halnya dengan kemitraan Komisi III DPR dengan Kemenkumham dalam memproses RUU," jelasnya.

Masih menurut Bukhori, selama berada di Bengkulu, Komisi III juga menemukan adanya penegakan hukum yang diskriminatif"Yang ditangani hanya kasus orang lemah dan miskinSementara kasus yang berdampak besar seperti Dispenda-gate, belum bisa dieksekusi," imbuhnya.

Terakhir, seperti disebutkan Bukhari, ada juga temuan soal implementasi dan penggunaan DIPA"Umumnya berpandangan bahwa yang terpenting adalah proyek terlaksanaSoal kualitas, efisien dan efektifitas, tidak lagi jadi pertimbangan mendasar dalam menggunakan uang rakyat," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Struktur Ditjen EBTKE Rampung Akhir Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler