jpnn.com - MAKASSAR - Tim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penganiayaan bernama Salehuddin (32), Minggu (14/5).
Warga asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel, ini kabur ke Kalimantan selama tiga tahun setelah melakukan penganiayaan terhadap petani bernama Baharuddin (41).
BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan pada 22 November 2019.
Setelah menganiaya korban, pelaku kabur ke Kalimantan.
BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana
Setelah bersembunyi dari kejaran polisi, Salehuddin kembali ke kampung halaman.
Keberadaannya terendus oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA: Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy
Polisi langsung menangkap pelaku pada Minggu (14/5), di Bantaeng.
"Setelah mengetahui keberadaannya di Bantaeng, kemudian tim bergegas dan menangkan pelaku di Dusun Samataring, Desa Biangkeke, pada Minggu kemarin," kata AKBP Andi Kumara, Selasa (16/5).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. "Ini komitmen sesuai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menyelesaikan kasus," ungkap AKBP Andi.
Salah satu penyidik AKP Rudi mengatakan bahwa pelaku telah mengakui menganiaya korban menggunakan parang secara berulang-ulang.
"Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan selama tiga tahun," kata Rudi. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid