jpnn.com, PAPUA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional di Kota Jayapura, Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan sabu-sabu seberat 95 gram tersebut dikirim dari Malaysia.
Kasus ini berhasil terkuat setelah polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri.
"Barang itu dikirim dari Malaysia-Batam-Jakarta kemudian Kota Jayapura menggunakan jasa pengiriman," jelasnya.
Dalam kasus itu, dua pelaku ditangkap. Keduanya masing-masing berinisial MF dan AT alias Korem.
"Pemilik barang AT Alias Korem, sementara MF adalah kurir," ucap Kombes Alfian.
Kombes Alfian menyebutkan dari pengakuan AT, baru sekali melakukan transaksi itu, di mana modalnya adalah kepercayaan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sulsel Berkolaborasi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
"Dia mengetahui jaringan ini dari rekannya di Lapas dulu, kemudian berkomunikasi dengan seseorang di Batam dan dilanjutkan barang tersebut dikirim dari Malaysia," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku AT merupakan DPO Lapas Yapen.
BACA JUGA: TNI Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia di Sambas Kalbar
"AT ditangkap kasus ganja dan divonis sembilan tahun, namun baru jalani satu tahun, dirinya melarikan diri ke Kota Jayapura pada 2021 lalu" jelasnya.
Kombes Alfian menyebutkan selain pengedar, AT dan MF terindikasi pengguna narkotika.
"Hasil urine keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kombes Alfian.
Saat ini, keduanya telah mendekam di rutan Mapolda Papua guna pengembang lebih lanjut.
"Sudah jadi tersangka dan kami masih kembangkan kasus ini, mengingat pelaku memiliki jaringan internasional," tegas Kombes Alfian. (mcr30/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji