jpnn.com - BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan pabrik ekstasi. Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk Dwi (38) dan Syaipul (34) yang diduga pembuat ekstasi racikan.
Syaipul tercatat sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari rumah tahanan (rutan) di Aceh pada 2010 lalu. Pria kelahiran Aceh Utara itu merupakan tahanan yang harusnya menjadi narapidana karena divonis lima tahun penjara terkait kasus narkotika.
BACA JUGA: Curi Uang Amal, Tertabrak KA
Menurut polisi, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari salah satu tahanan di Rutan Baloi, Batam yang juga masuk dalam jaringan itu. "Dua pelaku ini sudah lama jadi target kami. Awal informasi dari masyarakat terus ada petunjuk dari salah satu tahanan di rutan yang masuk dalam jaringan kedua pelaku," ujar Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Batam Pos.
Awalnya polisi mencium keberadaan Syaipul yang tinggal di perumahan Puri Agung, Seibeduk. Polisi sampai menggunakan istri Syaipul agar bisa menjerat peracik ekstasi itu.
BACA JUGA: Maling Kabur ke Hutan, Menyerah setelah Dikepung Api
Di rumah Syaipul, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat-obatan peracik ekstasi. Di antaranya satu botol alkohol 96 persen merk Brataco, satu kotak obat flu merk Stop Cold yang berisikan 17 strip, serta 13 strip obat sakit kepala merk Panadol.
Ada juga 244 strip obat sesak napas merk Neo Napacin, dua butir obat merk Resochim, satu toples biji ganja seberat 2,72 gram, 7,30 gram serbuk ketamin, 2,40 gram serbuk biru, 6 gram serbuk biru tua, 16,60 gram serbuk cokelat, 5,30 gram serbuk merah, dan 445 gram serbuk cokelat.
BACA JUGA: Sikat Laptop Sepupu untuk Beli Sabu
Selain itu polisi juga menyita 181 gram serbuk biru, satu toples (104 gram) serbuk merah, tiga botol zat perwarna (hijau, merah dan kuning), satu buah piring plastik merah dan beberapa plastik transparan untuk pembungkus.
Rumah Syaipul inilah yang disinyalir sebagai tempat pabrik ekstasi. "Rumah Dwi ini diduga sebagai lokasi pembuatan ektasi racikan ini," kata Yusri.
Namun, Syaipul dan Dwi tidak bergerak sendirian. Sebab, ada yang memodali mereka. "Pemodalnya inisial M dan M masih diburuh sampai saat ini," ujar Yusri.
Dengan bermodalkan obat-obatan kesehatan ditambah beberapa campuran obat-obatan terlarang, jaringan ini mampu mencetak 10 sampai 15 butir ekstasi dalam sehari. "Paling banyak 15 butir sehari. Mesin cetak ini dilakukan secara manual," kata Syaipul.
Yusril mengatakan, kedua pelaku ini memang masuk dalam jaringan peracik (indutri home) narkoba jenis ekstasi. Karenanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya UU Narkotika, UU Psikotopika, UU Kesehatan dan UU Kondisi Darurat.(eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Kerap Beraksi di Pasar, Ibu-ibu Geruduk Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi