Kabur Jauh-jauh dari Mentawai, Eh Tertangkap KPK Juga

Jumat, 25 November 2016 – 07:52 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap terpidana Manatap Ambarita.

Manatap merupakan pengacara tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.

BACA JUGA: Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!

"Pada hari ini tim KPK membantu Kejari Kepulauan Mentawai  menangkap terpidana Manatap Ambarita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/11).

Dia menjelaskan, Manatap ditangkap tim di gedung Citicon, Slipi, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Kelompok Radikal Itu Ternyata Memantau Demo dari Jauh..

Menurut Priharsa, penangkapan ini merupakan permintaan bantuan Kejari Kepulauan Mentawai 2 November 2016.

Priharsa menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Manatap Ambarita  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi".

BACA JUGA: Panglima TNI: Kalau Perlu, Kepala Diikat Merah Putih

"Manatap telah divonis MA dengan pidana penjara tiga tahun. Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan sejak 15 September 2016," kata Priharsa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Mari Lupakan dan Tinggalkan Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler