Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!

Jumat, 25 November 2016 – 07:40 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin terus dilakukan.

MKD masih meminta keterangan dari para pengadu yang terdiri dari 36 orang anggota Komisi VI DPR, terkait keputusan Akom, sapaan ketua DPR, menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

BACA JUGA: Kelompok Radikal Itu Ternyata Memantau Demo dari Jauh..

"Prosesnya sementara berlangsung. Kemarin kami sudah mendengarkan keterangan pihak pengadu, anggota komisi VI. Hari ini juga," kata Sudding di kompleks Parlemen.

Bahkan pada Senin (28/11), MKD akan meminta penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihak Kementerian BUMN, serta Setjen DPR.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kalau Perlu, Kepala Diikat Merah Putih

"Itu dalam kaitan menyangkut masalah PMN yang diadukan anggota terhadap Pak Ade Komarudin," jelasnya.

Di sisi lain, pengaduan dari Badan Legislasi (Baleg)  terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Akom sebagai Ketua DPR RI yang mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna, juga berjalan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Mari Lupakan dan Tinggalkan Jakarta

"Laporan dari baleg sementara kita sidangkan. Kami sudah dengar keterangan pihak pengadu ada empat orang dari baleg dan pimpinan baleg kemarin. Hari ini kami  sudah mengambil keterangan badan keahlian dewan, dilanjutkan kesetjenan DPR," tambahnya.

Hanya saja, persidangan-persidangan yang dilakukan MKD menurutnya tertutup, sebagaimana diatur dalam tata tertib dan hukum acara MKD.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Potensi Aksi Balasan, Ayo...Redam Ketegangan Jelang Demo 212


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler