JAKARTA - Anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) I Gusti Putu Arta mengatakan, memang ada rencana pemerintah untuk merevisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pilkada, UU pemda, dan UU tentang desaHanya saja, katanya, rencana revisi itu tidak berpengaruh kepada pilkada 2010
BACA JUGA: Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos
Pasalnya, kalau harus menunggu, penyelenggaraan pilkada 2010 malah bisa kacau"Kalau menunggu itu belum tentu selesai
BACA JUGA: Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar
Kacau di bawah kalau mendadakBACA JUGA: Rabu, Enam Wakil Menteri Dilantik
Itu yang sudah disepakatiPrinsipnya, pemilu kepala daerah tetap jalanTingal harmonisasi di level keduanyaAda tim kecil untuk revisi Permendagri," ulas Putu usasi menghadiri pertemuan Mendagri Gamawan Fauzi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung Depdagri, Senin (9/11)Yang dimaksud adalah Permendagri No.44 Tahun 2007 tentang anggaran pilkada.Sedang anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai perlu tidaknya diterbitkan Perppu untuk payung hukum pembentukan PanwasHanya saja, belum ada kesepakatan dan akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membuat keputusan
"Tadi membahas sinkronisasi regulasi peraturanSelama ini pembentukan panwaslu, jadi ributNanti akan diselesaikan, koordinasi lagiApakah diperlukan perppu, atau cukup dengan peraturan, nanti akan dibahas lagi," katanya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran ESDM 2010 Rp 1 Triliun Lebih
Redaktur : Soetomo