Kada Dipenjara, Roda Pemerintahan Pincang

Senin, 24 Januari 2011 – 23:59 WIB

JAKARTA --  Mendagri Gamawan Fauzi mengakui, roda pemerintahan di daerah akan terganggu jika kepala daerahnya diberhentikan sementara lantaran terlibat kasus korupsiMeski wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah jika kepala daerah dinonaktifkan, namun tetap saja jalannya pemerintahan akan mengalami gangguan

BACA JUGA: Denny akan Diperiksa dengan Lie Detector

Pasalnya, dari sebelumnya kepemimpinan roda pemerintahan dijalankan dua orang, menjadi tinggal satu orang.

"Tentu saja ada, karena menjadi tidak optimal, karena yang seharusnya dijalankan berdua, menjadi sendiri
Seharusnya yang nomor satu memimpin, jadi yang nomor dua (yang memimpin, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (24/1)

BACA JUGA: Agung Laksono Bantah Pernyataan Nurdin

Mantan gubernur Sumbar itu mengatakan hal tersebut saat ditanya ada tidaknya dampak di pemerintahan daerah tatkala kepala daerahnya ditahan atau dipenjara lantaran terjerat kasus korupsi


Gamawan mengatakan, meski kepemimpinan di daerah dipegang satu orang, namun masyarakat tetap menuntut pelayanan yang normal

BACA JUGA: Satgas Berpotensi Bubar Sebelum 2012

"Tentu masyarakat menginginkan supaya optimal juga," terangnya.

Bagaimana caranya agar roda pemerintahan di daerah tetap normal? Gamawan mengatakan, satu-satunya solusi ya jangan sampai kepala daerah bertindak korupsi agar tidak masuk penjara"Ya harus semakin sedikit yang masuk penjaraBagaimana caranya, ya tidak ada korupsi, penyalahgunaan, kekeliruanKarena masuk penjara itu kan bisa saja bukan karena kesengajaanTapi kekeliruanTapi bisa juga disengaja," ujar menteri asal Sumbar itu.

Dia mengakui, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sepertinya tidak ada habisnyaKarenanya, pemerintah punya niat serius untuk memperbarui regulasi pemilukadaPemerintah meyakini, ongkos yang begitu besar yang dikeluarkan calon saat pemilukada, sangat berpengaruh kepada banyaknya kepala daerah yang korup"Kalau dia menghabiskan uang pribadinya sebanyak Rp10 miliar, maka dia akan berpikir bagaimana mengembalikan uang itu," cetus Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Tunggu Data Honorer II dari BKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler