JAKARTA -- Sejumlah bupati/walikota di banyak daerah melakukan mutasi guru dan kepala sekolah (kasek) dengan alasan yang tidak jelas. Pengurus Badan Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima banyak sekali laporan dari guru dan kasek yang dimutasi seenaknya oleh bupati/walikotaKetua Umum PB PGRI Sulistyo menyebut, kasus mutasi yang tidak jelas alasannya itu terjadi antara lain di Sumut, Jateng, NTT, dan sejumlah daerah di kawasan Sulawesi.
Diminta menyebut nama daerahnya, Sulistyo memberi contoh, di Sumut terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Pematangsiantar
BACA JUGA: Kurikulum Berbasis Kewirausahaan Digenjot
Di Jateng terjadi di BoyolaliDia tidak mau menyebutkan kasus di kabupaten/kota lainnya, karena laporan yang diterimanya ada yang disertai data lengkap, namun sebaliknya ada juga yang tidak disertai data
BACA JUGA: Tiga Skenario Rekrut Guru Baru
Yang data laporannya belum lengkap, Sulistyo tidak berani menyebutkan nama daerahnya."Yang pasti pengaduanya ada yang konkrit, ada yang belum lengkap," kata Sulistyo di Jakarta, kemarin (23/11)
BACA JUGA: PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
Pasalnya, mutasi dilakukan oleh bupati/walikota yang baru saja terpilih lewat pemilukada 2010."Mereka adalah korban politik, yang nuansanya sebagai hukuman tidak mendukung pimpinan daerah pada saat pemilukada berlangsung,” ungkap SulistiyoDikatakan, saat ini pengangkatan pejabat pendidikan di kabupaten/kota banyak yang tidak memperhatikan kompetensi dan juga riwayat karir pegawai.
Yang dia sesalkan, para guru dan kasek yang dimutasi seenaknya itu tidak mendapatkan perlindungan sedikit pun dari pemerintah“Bahkan tidak ada perlindungan hukum yang sebenarnya sudah merupakan hak seorang tenaga pendidik,” imbuhnya.
PGRI sendiri, diakui Sulistiyo, tidak bisa berbuat banyak, mengingat pihaknya bukanlah pihak yang berwenang untuk membuat suatu kebijakan ataupun menentukan sanksi apapun“Jadi hingga saat ini belum ada solusi yang jelas untuk menangani masalah ini, meskipun Mendiknas sudah mengeluarkan Permendiknas mengenai kepala sekolah,” ujar Sulistyo.
Dia mendesak diterbitkan aturan, entah itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang karir guru dan tenaga kependidikan.
"Yang jelas, perlu aturan untuk menghentikan dan menghindari sikap dan perlakuan Bupati/Walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan dan juga pejabat pendidikan lainnya, baik pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya," ungkapnya.
Agar lebih kuat, lanjut Sulistiyo, perlu dibuat aturan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mendiknas, mendagri, dan menpan-RB mengenai pengangatan tenaga kependidikan(sam/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi
Redaktur : Tim Redaksi