Kada Terjerat Korupsi Tak Pengaruhi Rapor Pemda

Rabu, 27 April 2011 – 02:02 WIB

JAKARTA -- Status kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi APBD, sama sekali tidak menjadi faktor penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah bersangkutan.

"Yang salah, ya kepala daerah sajaKarena itu kan penilaian terhadap kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan, bukan kepala daerahnya

BACA JUGA: Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang

Kalau misalnya, kepala daerahnya terlibat hukum, nilai daerahnya kita kurangi lagi, rugi kan karena yang berbuat satu kepala daerahnya, tapi yang rugi semua daerahnya
Nggak ada penurunan nilai, kasihan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (26/4)

BACA JUGA: Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan



Dengan demikian, peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan status hukum kepala daerahnya
Misalnya Pemprov Sumut,  seandainya pun Gubernur Sumut Syamsul Arifin (saat ini sudah nonaktif) tidak tersangkut kasus hukum, peringkat Sumut ya tetap di urutan ke-10.

Untuk Kota Tomohon, dari 86 Kota yang dievaluasi, menempati peringkat 83

BACA JUGA: Ibas-Aliya Tunangan, PAN Minta Tak Dipolitisasi

Ini juga tak ada kaitannya dengan status hukum Jefferson RumajarBegitu pun Pemprov Bengkulu, yang Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin terjerat kasus hukum, berada di peringkat 27 dari 33 provinsi.

Seperti diberitakan, pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2009, telah diumumkan kemendagri.

Pengumuman dibacakan di peringatan hari otonomi daerah di Bogor, Senin (25/4).   Aspek yang dinilai adalah kesejahteraan masyarakat, good governance, pelayanan publik, dan daya saing. 

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, jika seorang kepala daerah tersangkut kasus hukum, maka itu menjadi tanggung jawab pribadinyaKesalahan yang dilakukan kepala daerah itu tidak akan berpengaruh pada nilai raport kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Hal ini, lanjutnya, jangan sampai kesalahan individu kepala daerah ditanggung pemda sebagai sebuah institusi"Yang salah satu, jangan yang kena semuanyaSanksi ya kepala daerahnya sajaItu sudah hukuman," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Pernyataan Gamawan ini sekaligus meluruskan pernyatan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Senin (25/4).  Ketika itu, saat ditanya apakah suatu daerah yang kepala daerahnya tersangkut hukum mempengaruhi penilaian, Djohermansyah menjawab, "Ya, karena menyangkut ketaatan terhadap UU, transparansi pengelolaan keuangan." (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terorisme Ancam Islam dan NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler