Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan

Rabu, 27 April 2011 – 00:27 WIB

JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan AgungSelanjutnya tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menunggu penyerahan tersangka (Gayus) berikut barang buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di kantornya, Selasa (26/4), menyebut berkas Gayus dinyatakan lengkap lewat surat JAM Pidum  No B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 yang dikirimkan ke Bareskrim

BACA JUGA: Ibas-Aliya Tunangan, PAN Minta Tak Dipolitisasi

"Suratnya dikirim hari ini (kemarin)," ujarnya.

Menurut Noor Rachmad, Gayus akan dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen dan identitas dengan dibantu tersangka lain
Selengkapnya, jelas Noor, mantan pegawai Ditjen Pajak itu akan dijerat tuduhan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 huruf a UU RI No 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi juncto Pasal 65 KUHP.

Seperti diberitakan, Gayus mendapat paspor dengan nama Sony Laksono setelah membayar USD 100 ribu ke perantara bernama Arie Nur Kalap

BACA JUGA: Terorisme Ancam Islam dan NKRI

"Arie yang motret Gayus untuk paspor," kata Noor menjelaskan keterlibatan Arie yang berkasnya lebih dulu telah dinyatakan P21.

Disebutkan Noor, kemungkinan besar Gayus akan disidangkan di wilayah hukum tempat paspor digunakan yakni Pengadilan Negeri Tangerang, Banten
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Penetapan Status Siaga Harus Jelas Diatur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Pepi Sudah Siapkan Pengantin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler