JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan AgungSelanjutnya tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menunggu penyerahan tersangka (Gayus) berikut barang buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di kantornya, Selasa (26/4), menyebut berkas Gayus dinyatakan lengkap lewat surat JAM Pidum No B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 yang dikirimkan ke Bareskrim
BACA JUGA: Ibas-Aliya Tunangan, PAN Minta Tak Dipolitisasi
"Suratnya dikirim hari ini (kemarin)," ujarnya.Menurut Noor Rachmad, Gayus akan dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen dan identitas dengan dibantu tersangka lain
Seperti diberitakan, Gayus mendapat paspor dengan nama Sony Laksono setelah membayar USD 100 ribu ke perantara bernama Arie Nur Kalap
BACA JUGA: Terorisme Ancam Islam dan NKRI
"Arie yang motret Gayus untuk paspor," kata Noor menjelaskan keterlibatan Arie yang berkasnya lebih dulu telah dinyatakan P21.Disebutkan Noor, kemungkinan besar Gayus akan disidangkan di wilayah hukum tempat paspor digunakan yakni Pengadilan Negeri Tangerang, Banten
BACA JUGA: Penetapan Status Siaga Harus Jelas Diatur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Pepi Sudah Siapkan Pengantin
Redaktur : Tim Redaksi