Simpan Barang Porno Tak Bisa Dilarang

Asalkan Untuk Konsumsi Pribadi

Rabu, 27 April 2011 – 00:47 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas dan Agus WahidMahkamah menyimpulkan dalil para penggugat tidak beralasan hukum

BACA JUGA: Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan



”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam Pengujian,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD, Selasa (26/4)
Mahkamah berpendapat, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang menurut penggugat bertentangan antara pasal dan penjelasannya bukanlah hal yang bertentangan, melainkan pembatasan atau pengecualian.

”Larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dalam pasal 4 ayat 1 merupakan perbuatan bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” kata hakim konstitusi, Akil Muchtar.

Selain itu, antara pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dengan penjelasannya tidaklah bertentangan melainkan memberikan pembatasan

BACA JUGA: Ibas-Aliya Tunangan, PAN Minta Tak Dipolitisasi

Larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan produk pornografi adalah menyangkut memperdengarkan kepada orang lain dan mempertontonkan kepada orang lain yang berarti memanfaatkan produk pornografi yang bukan hanya untuk diri sendiri.

“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang
Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” tambah Akil.

Dalam gugatanya, para pemohon menguji norma penjelasan pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi

BACA JUGA: Terorisme Ancam Islam dan NKRI

Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Status Siaga Harus Jelas Diatur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler