JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permuhonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan Farhat Abbas dan Agus WahidMahkamah menyimpulkan dalil para penggugat tidak beralasan hukum
BACA JUGA: Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dalam Pengujian,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD, Selasa (26/4)
”Larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dalam pasal 4 ayat 1 merupakan perbuatan bukan untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam penjelasannya khusus kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” kata hakim konstitusi, Akil Muchtar.
Selain itu, antara pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dengan penjelasannya tidaklah bertentangan melainkan memberikan pembatasan
BACA JUGA: Ibas-Aliya Tunangan, PAN Minta Tak Dipolitisasi
Larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan produk pornografi adalah menyangkut memperdengarkan kepada orang lain dan mempertontonkan kepada orang lain yang berarti memanfaatkan produk pornografi yang bukan hanya untuk diri sendiri.“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang
Dalam gugatanya, para pemohon menguji norma penjelasan pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi
BACA JUGA: Terorisme Ancam Islam dan NKRI
Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Status Siaga Harus Jelas Diatur
Redaktur : Tim Redaksi