Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi

Sabtu, 26 Februari 2011 – 02:26 WIB

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai, ada kecenderungan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka menerapkan prinsip aji mumpungKepala daerah itu rajin melakukan mutasi pejabat meski sedang berada di tahanan

BACA JUGA: Angket Pajak Kandas, Kasus Century Digeber Lagi

Mestinya, sesuai etika, ketika sedang ditahan, kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan ke wakilnya.

Djohermansyah mengatakan, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka seharusnya lebih konsentrasi untuk memikirkan kasus yang membelitnya
"Mestinya ya urus saja masalah hukum itu

BACA JUGA: Din-Hasyim Kritik Balik Dipo Alam

Jangan dipusingkan dengan pergantian pejabat
Sudahlah, biar diurus wakil

BACA JUGA: Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra

Tapi pendekatan etika ini tak jalan dan dia lebih menggunakan pendekatan kekuasaan, mumpung masih tersangka karena kalau sudah terdakwa sudah tak punya kewenangan (karena diberhentikan sementara, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/2)

Pernyataan Djo, begitu biasa Djohermansyah dipanggil, terkait dengan seringnya terjadi mutasi jabatan di Pemprov Sumut, termasuk pengisian Plt Sekdaprovsu, dari Hasiholan Silaen yang baru dua bulan menjabat lantas digantikan oleh RahmadsyahMutasi ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi APBD Langkat dan sedang dalam tahanan rutan Salemba"Sekda baru berapa bulan digantiIni justru menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pejabat di sana," ujar Djo.

Djo juga mengingatkan para pejabat di lingkungan pemda agar tidak tergiur dengan promosi jabatan dengan jalur pelicin, yang ditawarkan kepala daerah yang berada di tahanan

Lantas, apa yang bisa dilakukan pemerintah pusat? Djo mengaku tidak bisa berbuat banyakAlasannya, secara normatif, karena masih berstatus tersangka, kepala daerah seperti Syamsul Arifin masih punya kewenangan melakukan mutasi"Dan aturan mainnya, tidak ada pembatasan berapa kali boleh mutasi oleh kepala daerah yang berada dalam tahanan," terangnya

Berdasarkan pengalaman kasus Sumut ini, juga di sejumlah daerah lain, Kemendagri menyiapkan aturan yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004Aturan baru akan melarang kepala daerah yang sedang dalam tahanan karena berstatus tersangka, melakukan mutasi jabatan.

Djo juga mengatakan, aturan sejenis juga akan diterapkan kepada kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatanPasalnya, ada tren kepala daerah di akhir-akhir masa jabatannya melakukan mutasi-mutasi jabatan"Nanti kita larang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, tak boleh melakukan mutasi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Setwapres itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler