Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan

Jumat, 25 Februari 2011 – 19:59 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii harus dilaksanakanKalaupun Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka hal itu bukan halangan bagi eksekusi putusan MA

BACA JUGA: KPK Diminta Cekatan Bongkar Mafia Pajak



“Proses eksekusi harus tetap dijalankan, karena upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi
Proses itu tetap harus berjalan, anmaning (peringatan dari pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi) dan sebagainya," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2).

Meskipun demikian Harifin tidak memungkiri adanya persoalan untuk melaksanaan eksekusi putusan MA

BACA JUGA: MA Segera Umumkan Pengganti Arsyad di MK

Menurutnya,  proses eksekusi agak sulit dilakukan karena MA tidak dapat melakukan upaya paksa.

“Mereka tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik tentang informasi susu formula itu
Kalau dia tidak mau juga mau apa kita?" tandasnya.

Meski demikian pengganti Bagir Manan itu juga mengingatkan bahwa David Tobing sebagai pihak penggugat bisa menempuh jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

BACA JUGA: Atasi Backlog Perumahan, Indonesia akan Gandeng Cina

"Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIPItu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).

Dikatakan pula, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi tentang susu formula berbakteri tersebutKarenanya pula MA tidak bisa meminta daftar merek susu formula yang berdasarkan penelitian IPB mengandung bakteri sakazakii(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers Minta Jamwas Periksa Jaksa Jafet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler