Kada-Wakada Beda Partai, Sekda Pusing

Sabtu, 26 November 2011 – 01:52 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, masalah kepegawaian sangat terpengaruh dengan orientasi politik kada dan wakada.  Bila mereka beda partai, maka sekdanya jadi bingung

"Sekdanya ke nomor satu atau nomor dua," ujar Gamawan saat memberikan kata arahan di acara pelantikan pengurus Forum Sekda Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Jakarta, Jumat (25/11).

Karenanya, dalam draf RUU revisi UU 32, kata Gamawan, nantinya wakil kada tidak dipilih dalam satu paket dengan kada

BACA JUGA: BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum

"Wakil dipilih setelah kepala daerah dipilih
Wakilnya dari PNS," ujar Gamawan disambut tepuk tangan para sekda yang hadir.

Masalah kepegawaian, lanjutnya, nantinya juga diserahkan sepenuhnya ke tangan sekda

BACA JUGA: Akui Beri Uang ke Jaksa Sistoyo

"Ini agar kepala daerah tak disibukkan dengan urusan aparatur, sehingga kita tawarkan (di revisi UU 32, red), sekda sebagai pengatur kepagawaian di daerah," kata Gamawan.

Forsesdasi sendiri, seperti disampaikan Ketuanya, Andi Muallim, secara resmi juga telah meminta kepada pemerintah agar di revisi UU 32 Tahun 2004 nantinya, yang juga akan dipecah ada UU pemilkada, mengatur agar jabatan wakil kepala daerah tidak satu paket dengan jabatan kepala daerah.  Wakil kepala daerah diusulkan dijabat pejabat karir senior


Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis menyatakan komitmennya untuk membina para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Sumut, menjadi pegawai yang netral, tak terseret kepentingan politik.

Nurdin mengatakan, untuk menciptakan PNS yang netral, sangat dipengaruhi afiliasi politik kepala daerah-wakil kepala daerah

BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang

Jika dua bos itu beda partai, maka sangat berat untuk menciptakan PNS yang netral.

"Jika kepala daerah dan wakilnya beda partai, itu akan terjadi pergesaran-pergeseranPara pejabat bisa terpengaruh orientasi politik bosnya ituKalau satu partai, kita bisa ikuti, kalau beda, rumit," ujar Nurdin Lubis kepada JPNN.

Pernyataan Nurdin ini terkait dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang akan menjadikan sekda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang sebelumnya posisi ini dipegang kepala daerah.

Nurdin tak mengingkari, selama ini penempatan jabatan banyak diintervensi kepentingan politik"Idealnya, bebas dari intervensi politik," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler