jpnn.com - JAKARTA – Konflik internal partai politik juga menimpa Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca IP Panjaitan dilaporkan kadernya Yanrizal Usman, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bodong yang dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
BACA JUGA: UU Pilkada Sah, 4 Fraksi Besar Beri Catatan
Laporan itu dimasukan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (31/5) lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Akbar Yahya Yogerasi mengatakan, Yanrizal sempat berkomunikasi dengan dirinya rencana pelaporan tersebut.
“Memang ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Akbar Yahya Yogerasi yang dilansir dari Indopos (Jawa Pos Group), Kamis (2/6).
BACA JUGA: Jalan Tengah, PKS dan Hanura Sama-sama Ajukan Calon
Di dalam laporan nomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke KemenkumHAM dengan AD/ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015.
Yahya menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan saat ini sudah dikategorikan sebagai hal yang berat. Bahkan pelanggaran itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk diadakan kongres luar biasa (KLB).
BACA JUGA: Pasangan Dodi Reza Belum Diputuskan
Pelanggaran yang dimaksud, kata Akbar, yakni divisi pembinaan OKK yang ada di dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan ke KemenkumHAM ternyata tidak ada. Divisi itu juga bukan hasil kongres nasional Partai Demokrat yang digelar 12-13 Mei 2015 lalu di Surabaya.
Dia mensinyalir telah terjadi hal-hal yang di luar kebiasaan tata tertib administrasi surat menyurat yang dilakukan oleh Ketua BP OKK membuat perintah untuk melaksanakan Musda dan Muscab yang ditandatangani sendiri olehnya sendiri. Sementara organisasi ini adalah kolektif kolegial.
"Harapan saya agar hasil AD/ ART Partai Demokrat hasil Kongres IV dikembalikan. BP OKK tidak di dalam hasil Keputusan Kongres, yang ada adalah Divisi Pembinaan Anggota, Divisi Pembinaan Organisasi, dan Divisi Kaderisasi Pendidikan dan Pelatihan," paparnya. (aen/iil/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS dan Hanura Rebutan Kursi Wagub
Redaktur : Tim Redaksi