jpnn.com, JAKARTA - Penyerangan terjadi di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduduki oleh kubu Djan Faridz pada Minggu (16/7) dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB.
Romahurmuziy dituding di balik peristiwa penyerangan tersebut. Tuduhan itu dibantah kubu Romi, panggilan Romahurmuziy.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penyerangan Kantor DPP PPP, Tegang!
"Pak Romi tidak tahu soal peristiwa itu," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Arsul Sani dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (16/7).
Meski begitu, Arsul menyatakan, pihaknya mengetahui banyak kader PPP yang jengkel dengan Djan cs. Mereka telah meminta kepada DPP PPP untuk menyurati Djan cs supaya menyerahkan kantor secara baik-baik seminggu sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Kantor PPP Diserang, Begini Versi Kubu Romi
Namun, Arsul menyatakan, hingga sekarang, tidak ada respons atas surat permintaan itu, sehingga menimbulkan ketidakpuasan pada akar rumput dan kader PPP.
Akhirnya, akar rumput dan kader PPP mengambil jalan sendiri dengan cara mendatangi kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro. Tujuannya meminta agar kantor diserahkan.
BACA JUGA: Polisi Lakukan Olah TKP di Kantor DPP PPP
Menurut Arsul, akar rumput dan kader PPP tidak rela kantor partainya didukuki terus oleh pihak yang tidak memiliki keabsahan untuk mempergunakannya.
"Tetapi, kantor tersebut justru dijaga sekelompok orang yang patut diduga preman yang telah menyiapkan senjata tajam. Terjadi keributan, namun dilerai dan ditengahi oleh aparat Kepolisian," ucap Arsul.
Arsul menyatakan, PPP kubu Romi siap jika diperiksa polisi terkait kasus penyerangan terhadap kantor DPP PPP.
"Tentu nanti kalau polisi memanggi akan kami jelaskan. Kami pun akan lapor balik karena mereka adalah penghuni liar di kantor PPP," tuturnya.
Arsul menjelaskan, satu-satunya legalitas kepengurusan Djan cs di PPP selama ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, mereka tidak mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.
Lagi pula, Arsul menambahkan, putusan kasasi tersebut telah dibatalkan oleh MA dengan putusan PK pada Juni 2017.
Selain itu, PT TUN Jakarta juga menolak gugatan Djan cs untuk pembatalan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romi.
"Sehingga, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah Romi sah sepenuhnya," ungkap Arsul. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz Kantongi Rekaman CCTV Penyerangan Kantor PPP
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar