Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa

Senin, 10 Agustus 2015 – 15:56 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN/Ist

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, mengingatkan para kepala desa yang telah menerima dana desa, untuk segera mengelolanya dengan baik sesuai aturan perundang-undangan.

Jika tidak, kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dapat terkena sanksi pidana. ‎Apalagi jika sampai mengkorupsi anggaran yang tahap pertama ini diketahui telah disalurkan Rp 2,8 triliun ke seluruh daerah penerima dana desa.

BACA JUGA: Angkat Potensi Bahari, Acara Arung Budaya Nusantara Digelar

Menurut Marwan, para kepala desa sebaiknya mempelajari terlebih dahulu sejumlah aturan yang ada. Misalnya Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur tentang pemanfaatan dana desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. Salah satunya Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Marwan, Senin (10/8).

BACA JUGA: Kemendikbud Lega, RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015

Marwan yakin, jika para kepala desa mempelajari aturan yang ada, maka penyaluran dana desa dapat tepat sasaran dan tidak menyalahi hukum.

"Dengan adanya dana desa, kepala desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," ujar Marwan.

BACA JUGA: Politikus PDIP Anggap Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Pancasila

Sesuai Permendesa No.5/2015, dana desa kata Marwan, bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu bisa juga digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Marwan.

Menurut Marwan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," ujarnya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," kata Marwan. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler