jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2008 akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisyam, Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada 14 Agustus 2015.
“Saat ini sudah ada draft terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan, Senin (10/8).
BACA JUGA: Politikus PDIP Anggap Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Pancasila
Sementara itu Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, mengaku lega dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPR RI tahun 2015. Sebab, tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan.
Berlarut-larutnya pembahasan UU tersebut disebabkan masih ada perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan".
BACA JUGA: RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015
Sri Hartini meminta agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelestarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan pengembangan sarana dan prasarana budaya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Daging Sapi Mahal, Gobel Tuding Importir jadi Biang Kerok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah! 87 RUU Pemekaran Baru Akan Dibahas 2016
Redaktur : Tim Redaksi