JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar demonstrasi di Gedung DPRAksi yang dihadiri para perangkat desa itu menuntut agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa tidak melarang para Kepala Desa (Kades) menjadi pengurus Partai Politik.
"Kami menuntut kepala desa tidak dilarang menjadi pengurus partai politik, " kata Ketua AKD Jatim H Samari saat menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (4/10).
Selain itu, para kepala desa juga minta 10 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperuntukkan bagi pembangunan desa, termasuk untuk pengangkatan aparat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BACA JUGA: Mabes Enggan Komentari Mutasi Mendadak Pati Polri
"Kedudukan dan kewenangan Kades dipertegas," ucapnya.Samari yang juga Kades Celebeng, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menyatakan, perlu ada penegasan tentang kedudukan dan kewenangan Kades terutama soal periodesasi
BACA JUGA: DPR Tak Bakalan Surati Presiden
BACA JUGA: Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa
Redaktur : Tim Redaksi