JAKARTA - Pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyuap hakim PT TUN DKI, merasa tidak bersalahBahkan pemilik PT Sabar Ganda itu mengaku tak tahu alasan dirinya dituntut dengan hukuman pidana plus denda Rp 150 juta.
"Saya merasa tidak bersalah
BACA JUGA: BHD Rombak Lagi Posisi Pati Polri
Tidak tahu kenapa saya dituntut," ujar Dl Sitorus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).Dalam sidang itu, DL Sitorus (Dirut PT Sabar Ganda) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan
Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Matangkan Imam, Ito Didahulukan
Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta agar memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.Saat ditanya tanggapannya tentang tuntutan tersebut, DL Sitorus tidak berkomentar banyak
Sementara itu, penasehat hukumnya, OC Kaligis juga tidak banyak memberi tanggapan
BACA JUGA: DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
"Nanti saja, setelah pleidoi saya bacakan," katanyaTetapi dia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kliennya tidak tertangkap tanganSelain itu, Hakim Ibrahim juga tidak mengakui perbuatannya (menerima suap) dalam persidangan.Dari sisi motif, tambah Kaligis, dalam perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN, sebetulnya majelis hakimnya belum terbentukLagipula, sebelum itu kliennya juga sudah memenangkan perkara dalam pengadilan tingkat pertama"Jadi, ngapain kita nyuap hakim kalau sebelumnya sudah menang," katanya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap : DPP PDIP Perintahkan Pilih Miranda
Redaktur : Tim Redaksi