Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor

Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak yang tak masuk akal atau janggalKarena itu, majelis hakim sempat menyemprot saksi-saksi dan mengeluarkan ancaman.

"Saudara bisa dituntut memberikan keterangan palsu," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam persidangan dengan terdakwa auditor BPK Jabar, Enang Hermawan dan Suharto di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10)

BACA JUGA: Terancam Dipenjara, DL Sitorus Merasa Tak Berdosa



Pada persidangan itu, ada empat saksi yang dihadirkan yakni Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk, Kepala Dinas Pertamanan Bekasi, Makbullah dan  Staf TU Setda Bekasi, Isnaini.

Mochtar Mohammad, dalam sidang ini seringkali menjawab tidak tahu, tidak ingat atau belum terima laporan saat ditanya majelis
Dia pun mengaku tidak tahu-menahu adanya upaya pengumpulan dana dari seluruh SKPD dan penyuapan yang dilakukan bawahannya

BACA JUGA: BHD Rombak Lagi Posisi Pati Polri

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara Kadis Pertamanan Bekasi, Makbullah mengungkapkan, pernah ada rapat di Inspektorat Daerah Bekasi yang hasilnya mengimbau seluruh SKPD untuk menyumbang dana partisipasi guna pembinaan staf.

Undangan rapat itu ditandatangani Kepala Inspektorat, Herry Lukmantohari
Pihaknya lalu mengumpulkan dana pribadi bersama staf dan kepala bidang di lingkungan kerjanya

BACA JUGA: Matangkan Imam, Ito Didahulukan

"Kami berunding dengan teman-teman, urunan uang pribadi dan terkumpul Rp20 juta," ujarnya.

Uang itu diserahkan ke sekretariat daerahTetapi dia mengaku tidak tahu apakah uang ini digunakan untuk menyuap BPK atau tidak.

Keterangan ini dianggap tidak masuk akal oleh hakim karena staf mengeluarkan dana dari kocek pribadinya, bukan dianggarkan melalui APBD"Apakah ini lazim," kata salah seorang hakimSaat ditanya berapa gajinya per bulan, Makbullah juga mengatakan tidak tahu pasti.

Sementara itu, staf TU Sekda Bekasi, Isnaini mengakui, pihaknya memang menerima dana yang dikumpulkan oleh SKPDSeluruhnya berjumlah Rp325 jutaDana itu dia serahkan kepada Sekda, Tjandra Utama Effendi tetapi dia tidak tahu mengenai peruntukannya.

"Ada 19 SKPD yang menyerahkan, 4 SKPD tidak menyerahkanRp250 juta diambil sekda, Herry Suparjan Rp50 juta dan sisanya diambil inspektorat," paparnyaUang ini diduga untuk menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagaimana diketahui, Herry Suparjan,  Herry Lukmantohari dan Tjandra Utama Effendi juga sudah menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler