Kades Selok Awar-Awar jadi Tersangka, Polisi Masih Cari Dalangnya

Kamis, 01 Oktober 2015 – 16:49 WIB
Para pelaku pembunuhan Salim Kancil. Foto: dok. Radar Semeru/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang pasir Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, terus bertambah. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menambah seorang tersangka baru.  

Total sampai saat ini ada 23 orang tersangka. Sebelumnya  jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolda Irjen Anton Setiadji sudah menjerat 23 tersangka.
 
“Untuk penanganan saat ini sudah 23 orang tersangka, nambah satu dari sebelumnya 22 tersangka,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum  Polri Komisaris Besar Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10).   
 
Dijelaskan Suharsono, dalam kasus ini ada empat berkas penyidikan. Yakni, berkas penganiayaan, pembunuhan, penganiayan yang mengakibatkan pembunuhan dan berkas untuk pelaku di bawah umur.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kades Selok Awar Awar Tersangka Pembantaian Salim Kancil

Menurut dia, di kasus penganiyaan Tosan, Polda menjerat enam tersangka. Untuk berkas pembunuhan terhadap Kancil, ada 11 tersangka yang dijerat. Dua di antaranya adalah anak-anak. “Berkas (dua) anak ini sudah dikirim ke jaksa penuntun umum pada 29 September,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk perkara penganiayaan secara bersama-sama  dengan pembunuhan sudah ada enam tersangka yang dijerat. “Jadi, semua perkaranya masih kami proses,” jelasnya.
                
Polisi juga sudah menjerat Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono sebagai tersangka dan menahanannya. Namun, hingga kini polisi mengaku masih belum menemukan siapa aktor intelektual di balik kasus yang oleh sebagian kalangan dibilang keji ini. “Kami masih selidiki,” katanya.
                
Menurutnya, segala informasi yang didapat akan ditampung untuk tim mengungkap apakah ada aktor intelektual di balik kasus ini.

BACA JUGA: Gatot Sempat jadi Tersangka Bansos, Hilang Usai Pertemuan di DPP NasDem

“Termasuk kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya maupun penambahan pasal (terhadap tersangka),” beber Suharsono.   (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: TERUNGKAP! OC Kaligis Ternyata Jamin Gedung Bundar Aman Jika PTUN Menang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Bisa Diangkat CPNS 3 Tahun, Kenapa Harus 4 Tahun?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler