Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS

Kamis, 11 Juni 2009 – 17:23 WIB

JAKARTA - Jumlah kepala desa (kades) yang sangat banyak tidak memungkinkan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Pasalnya, dengan jumlah desa yang mencapai 70.661, maka beban keuangan negara akan semakin berat bila harus menggaji kades

BACA JUGA: Komnas HAM Lindungi Saksi Kasus Salah Tembak

Terlebih, Sekretaris Desa (sekdes) juga sudah diangkat menjadi PNS


Mendagri Mardiyanto mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang menginginkan kades juga diangkat menjadi PNS, sebagaimana sekdes

BACA JUGA: Salah Tembak, Kepala Reserse Poltabes Riau Dilaporkan ke Mabes Polri

Namun, dia berharap masyarakat bisa memahami beban keuangan negara
"Kalau kepala desa diangkat menjadi PNS, padahal sebentar lagi masuk usia pensiun, maka negara juga harus memberikan uang pensiunan

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas

Kalau sudah meninggal, masih juga harus memberikan pensiunan janda kepada istrinyaIni cukup berat," ujar Mendagri Mardiyanto usai memberikan pengarahan dalam acara Seminar dan Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi Pamong Praja di Jakarta, Kamis (11/6)Sebelumnya, di acara tersebut Mardiyanto sudah menjelaskan hal itu.

Alasan lain, masih kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, struktur pemerintahan desa sangat berbeda dengan struktur pemerintahan pada umumnyaSeorang kades pun, biasanya terpilih karena dia seorang tokoh masyarakat di desa ituDulu, kades bisa menjabat seumur hidupLantas, dalam perkembangannya, dibuat aturan bahwa kades hanya bisa menjabat selama delapan tahun"Sekarang menjadi hanya enam tahun, dan dapat dipilih untuk satu kali lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto berharap, dari acara seminar yang digelar para alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu bisa diperoleh masukan mengenai model pemerintahan desa yang ideal, termasuk bagaimana mengatur mengenai jabatan kadesDikatakan, saat ini sedang dirancang revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerahRencananya, UU itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemerintahan daerah, UU tentang pilkada, dan UU tentang pemerintahan desa.

Pernyataan Mardiyanto mengenai bisa tidaknya kades menjadi PNS, terkait dengan usulan sekitar 800 kades dari 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang minta agar diangkat menjadi PNS"Dengan diangkatnya Sekda jadi PNS, satu sisi kami bersyukur tapi satu sisi telah menimbulkan kecemburuan Kades dan Perangkat Desa," ujar Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Ipin Aripin, kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bandung, Jawa Barat, 4 Juni 2009.

Dalam tanggapannya, Jusuf Kalla tidak menjanjikan kades akan dijadikan PNSCapres dari Golkar dan Hanura itu hanya mengatakan, sudah selayaknya ada tunjangan jabatan untuk kepala desaIni sama halnya seperti bupati, gubernur bahkan presiden

Aspirasi yang sama muncul saat Jusuf Kalla ke Sidorajo, Jawa Timur, 9 Juni 2009Dalam forum silaturahmi dengan 1000 kepala desa se-Jawa Timur itu, JK menjelaskan tunjangan kades yang dijanjikan tahun depan diberikan, akan diatur dalam UU Pemerintahan DesaJK mengatakan besaran tunjangan jabatan untuk kepala desa diharapkan lebih tinggi dibandingkan sekdes yang saat ini sudah menjadi PNS(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Sumber Daya Laut, DKP Siap Lakukan Operasi Terpadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler