Kadin Bentuk Pokja P3DN

Rabu, 16 Desember 2009 – 20:30 WIB
JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).Tim Pokja tersebut bertugas mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahSementara itu, Pokja tersebut juga merancang usulan pengusaha agar pemerintah meningkatkan Inpres 2/2009 menjadi Peraturan Presiden.

Ketua Komite Tetap bidang Distribusi dan Keagenan Kadin Natsyir Mansyur mengatakan, Pokja tersebut beranggotakan  asosiasi yang tergabung dalam Kadin dan   didukung oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian.“Hari ini, Kadin membentuk Tim Pokja P3DN yang bertugas mensosialisasikan Inpres 2/2009 sebagai payung hukum P3DN

BACA JUGA: Cak Imin Masih Bingung Jadi Menteri

Pada pekan ke dua Januari 2010, dijadwalkan semacam rapat pleno untuk mensosialisasikan secara nasional Inpres itu
Sementara itu, kami mengusulkan menaikkan status Inpres 2/2009 menjadi Perpres agar mempunyai kekuatan hukum mengikat

BACA JUGA: Skandal Century Bisa Bangkitkan Revolusi

Akan disulkan semacam sanksi atas pelanggaran karena selama Inpres itu masih semacam instruksi,” kata Natsyir ketika ditemui usai rapat di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12) sore.

Dia menambahkan, pembentukan Pokja P3DN memanfaatkan momen diberlakukannya kesepakatan perdagangan bebas antara negara Asean dengan Tiongkok (ACFTA) pada 2010
Dengan menggiatkan sosialisasi dan memperkuat payung hukum P3DN, lanjut dia, diharapkan mendorong semua lembaga dan masyarakat lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

“Pembentukan Pokja P3DN mendorong penggunaan produk dalam negeri

BACA JUGA: Lahan Perumahan Tinggal 7 Hektar

Itu bisa menjadi kontrol mengantisipasi serbuan produk impor karena ACFTA,” kata NatsyirSementara itu, pengusaha menilai, pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) berpotensi memicu meningkatkan persaingan usaha tidak sehat antar penyedia barang atau jasaPasalnya, pembentukan lembaga tersebut dikuatirkan menjadi lembaga superbody.

“Saat ini pemerintah menggiatakan penggunaan produk dalam negeriTapi, LKPP justru menurunkan persentase preferensi harga dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintahan,” imbuhnya.Berdasarkan Inpres 2/2009, terang dia, pemerintah tetap membeli  produk dalam negeri meski harganya lebih mahal 30 persen (barang) dan 15 persen  (jasa konstruksi) dibandingkan imporTetapi, LKPP menurunkan menjadi 10 persen  dari 15 persen  (barang) dan 5 persen dari 7,5 persen (jasa konstruksi).

“Hal itu semakin mendorong menggunakan barang dan jasa imporMeskipun alasannya menghemat anggaran APBN, tapi tidak mendorong perlindungan produk dalam negeri,” papar Sekretaris Eksekutif Asosiasi Tiang Beton Pratekan Indonesia Hartono Mulhohardjo yang juga ditemui di tempat yang sama(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Tolak Draf Perpres Tender


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler