Kadin Tolak Draf Perpres Tender

Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB

JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasionalIni terkait kewenangan yang dimiliki LKPP dalam penyusunan draft Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atau revisi dari Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahkan di dalam draft revisi tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin bidang moneter, fiskal dan kebijakan publik Hariyadi B

BACA JUGA: 240 Ribu Hektar untuk Transmigran

Sukamdani menerangkan bahwa  LKPP mengklaim dirinya sebagai satu-satunya lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Apa wewenang LKPP dalam masalah ini? Seharusnya proses penyusunan draft Perpres itu harus melibatkan partisipasi dari para pelaku usaha di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, jasa konsultasi dan sebagainya," ujarnya ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).

Maka dari itu menurutnya, draft Perpres tersebut secara otomatis tidak mengenal adanya segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan para pengusaha ekomomi mikro dan kecil akan sulit berkembang dikarenakan kalah bersaing dengan rekanan yang berskala besar.

"Hingga saat ini pun Kadin juga masih terus menerima tanggapan dan keberatan dari berbagai organisasi dan asosiasi yang berada di ruang lingkup Kadin," lanjutnya
Sementara itu, revisi Kepres 80 tahun 2003 juga diasumsikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan nyata dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasalnya, Kepres 80 tahun 2003 tersebut dalam kurun waktu enam tahun telah mengalami sembilan kali perubahan

BACA JUGA: KPK Incar Penyelenggara Negara

"Perubahan-perubahan tersebut pun akhirnya bersifat tambal sulam karena tidak didasarkan pada konsep yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul ke depan
Selain itu, tidak ada visi misi yang jelas mengenai bagaimana pemerintah meningkatkan peranan masyarakat pelaku usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tukasnya.

Dengan demikian, lanjut Hariyadi, Kadin meminta kepada Menko Perekonomia RI Hatta Rajasa untuk menunda penandatangan oleh Presiden atas draft Perpres tersebut sampai dengan dicapainya suatu kesepakatan yang 'win win solution antara LKPP dan Kadin

BACA JUGA: Menakertrans jadi Juru Kawin Daerah

"Kami menilai bahwa rancangan atau draft Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang disusun LKPP tidak akan ada perbedaan yang signifikan dengan Kepres 80 tahun 2003," paparnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merger 3 Bank tak Disetujui BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler