jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan operasional truk angkutan barang untuk melancarkan arus mudik dan balik Lebaran berakhir pada Kamis (29/6).
Meski demikian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau pemilik truk mulai beroperasi pada H+7 atau 3 Juli.
BACA JUGA: Operasional Truk Ditunda Sampai 3 Juli, Polisi Akan Awasi
Perpanjangan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dikhawatirkan membuat operasional truk bersamaan dengan arus balik.
”Hal itu diprediksi menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-jalan yang biasa dilalui para pemudik,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Carmelita Hartoto di Jakarta, Rabu (28/6).
BACA JUGA: Setop, Truk Besar Sebaiknya Mengalah Agar Arus Balik Lancar
Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan jalur utama yang biasa dilalui pemudik.
Khususnya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
BACA JUGA: Menhub: Ada Peningkatan Trafik Kendaraan dari Timur ke Barat
Pembatasan operasional berlaku mulai 21 Juni 2017 atau H-4 sampai 29 Juni 2017 pukul 24.00 WIB.
Pengecualian diberikan untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos, sembako, dan sepeda motor. (dee/c24/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Antrean Panjang dan Macet, Pemudik Memilih Pulang Lebih Awal
Redaktur & Reporter : Ragil