Kadin Jakarta Nilai Izin Kemasan Polos Rokok Elektronik Diskriminatif

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:21 WIB
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) angkat suara menyikapi rencana pemerintah mengatur kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik sebagaimana dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Kadin menilai pengaturan tersebut berpotensi mempersulit keberlangsungan industri di tengah tertekannya perekonomian nasional.

BACA JUGA: Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik

Karena itu Kadin mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penggagas, mengkaji ulang beleid tersebut bahkan menganulir rencana penerbitan RPMK dimaksud.

Ketua Umum Kadin DKJ Diana Dewi mengatakan aturan tersebut sangat diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik.

BACA JUGA: Kemenkes Banjir Protes soal Aturan Tembakau, Ini Sebabnya

"Tentunya Kemenkes tidak saja perlu mempertimbangkan, tetapi menganulir rencana penerbitan RPMK tersebut. Kami menyarankan kemenkes membicarakan dahulu hal tersebut, baik dengan pelaku usaha, stakeholders keuangan, pengamat, serikat pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,” ujar Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Dia meyakini jika aturan tetap dipaksakan maka produk-produk tembakau dan rokok elektronik ilegal akan makin marak di pasaran.

BACA JUGA: Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya

Sebab, produsen tidak boleh menampilkan identitas merek. Kondisi tersebut berpotensi memicu peralihan konsumsi dan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak terbesarnya adalah tergerusnya penerimaan negara dari cukai.

"Sulit melakukan pengawasan di lapangan karena tak ada merek pada produk yang dijual. Juga berpotensi munculnya duplikasi-duplikasi produk yang tidak bisa dijamin kualitasnya, di mana masyarakat akan sulit membedakan mana produk yang asli dan mana yang palsu. Selain itu, dengan mudah akan masuk barang-barang ilegal,” katanya.

Menurut Diana kondisi tersebut akan memperburuk keberlangsungan industri rokok elektronik yang tentunya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat mayoritas pelaku usaha rokok elektronik merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kadin DKJ lantas meminta Kemenkes lebih bijaksana lagi dalam merancang regulasi agar tidak mematikan pelaku usaha.

Diana lebih lanjut mengatakan kondisi perekonomian Indonesia belum stabil. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha, termasuk UMKM agar tidak dibebankan dengan aturan-aturan baru yang berpotensi memunculkan banyak masalah.

"Kami mendorong Kemenkes untuk lebih membuka diri dan mau menerima koreksi dari sejumlah pihak. Terhadap aturan tersebut, ada baiknya ditinjau ulang,” katanya.

Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto. Dia sangat menyayangkan upaya Kemenkes mendorong regulasi yang menimbulkan tantangan besar bagi industri rokok elektronik cair dan padat.

Budiyanto menilai jika tidak ditinjau ulang, kebijakan dimaksud dapat mengakibatkan penurunan kontribusi cukai rokok elektronik, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pencapaian target ekonomi nasional.

"Kami berharap Kadin dan pemerintah dapat bekerja sama untuk meninjau kembali demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Budiyanto. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler