KADIN: Relaksasi PP 14-2021 Sangat Mendesak

Sabtu, 29 Januari 2022 – 22:51 WIB
Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI di Jakarta, Jumat (29/1). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi menggelar pertemuan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI di Jakarta, Jumat (29/1).

Pertemuan membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengaturan pembatasan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kadin Teken MoU dengan IMI-PRSI untuk Akselerasi Prestasi Olahraga Indonesia

Kadin menilai secara implementatif pembatasan jumlah kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 28D PP Nomor 14/2021 akan sangat merugikan bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia.

Selain itu, dalam pertemuan Komite Tetap Kadin Indonesia juga mengusulkan perlu adanya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dan kesempatan berusaha bagi para lulusan jenjang pendidikan SLTA sederajat dan Diploma 3.

BACA JUGA: Menkominfo Dorong Kadin Berperan Besar Pada Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

"Kepada para lulusan tersebut perlu diberikan tambahan bekal sertifikat kompetensi kerja yang memadai untuk dapat bersaing dalam dunia kerja secara langsung sebagai tenaga kerja konstruksi Indonesia yang berkompeten," ujar Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia pada Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi Desiderius Viby Indrayana, dalam keterangannya.

Untuk itu diusulkan pemberian Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tambahan sebagai pengganti dari persyaratan pengalaman kerja.

BACA JUGA: Wali Kota Idris Cabut Rekomendasi, Mukota V Kadin Depok Jalan Terus 

Pertemuan kemudian membahas biaya sertifikasi kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR RI.

Biaya sertifikasi ditetapkan melalui KEPMEN PUPR No. 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

"Regulasi ini juga perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan unsur-unsur pembiayaan yang harus ditanggung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ucapnya.

Kadin menilai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sebaiknya diberikan relaksasi sampai akhir 2022 agar LSP dapat menyiapkan diri dalam menyesuaikan dengan ketentuan yang baru tersebut.

Menurut Desiderius Viby Indrayana, hal yang disampaikan merupakan salah satu permasalahan mendasar saat ini yang dihadapi sektor industri jasa konstruksi di Indonesia.

"Pelaku sektor industrial konstruksi maupun para profesional jasa konstruksi terancam akan banyak mengalami kesulitan berusaha dan penurunan kesempatan bekerja khususnya di sektor jasa konstruksi sebagai akibat distorsi seperti tersebut di atas," katanya.

Pandangan senada dikemukakan Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi Iman Purwoto.

Dia menyebut Kadin Indonesia memandang permasalahan relaksasi PP 14 – 2021 sangat mendesak.

Karena dampaknya akan dapat memperlambat kegiatan sektor jasa konstruksi di Indonesia secara nasional. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler