jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meyakini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membuat iklim usaha makin baik.
Menurut Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki KADIN Ade Sudrajat Usman, UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu membawa sinyal harmonisasi regulasi terkait investasi.
BACA JUGA: Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja
"Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif," ujarnya seperti diberitakan Antara di Jakarta yang dikutip jpnn.com, Sabtu (14/11).
Ade menambahkan, UU Ciptaker menyempurnakan upaya pemerintah menggencarkan pembangunan infrastruktur fisik demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
BACA JUGA: Optimisme Bahlil BKPM soal UMKM setelah UU Cipta Kerja Berlaku
"Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” katanya.
Lebih lanjut Ade menuturkan, pascareformasi memang muncul banyak UU. Namun, di antara UU itu tidak harmonis, bahkan cenderung menghambat investasi.
BACA JUGA: Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja
Akibatnya, Indonesia kalah bersaing negara lain. Saat ini investor lebih tertarik menanamkan modal mereka di Vietnam,
“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam," ujar Ade. "Regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat.”
Akibat proses perizinan yang lama seperti itu, kata Ade, investor kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit. Sementara kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia.
Ade meyakini membanjirnya angkatan kerja baru tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat. Tak hanya itu, investor pun pilih hengkang dan menanamkan modal mereka di Thailand.
Namun, kini investor kembali melirik Indonesia yang menjanjikan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja. "Sekarang ini investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja," katanya.
Dalam catatan Ade, UU Cipta Kerja tidak hanya menarik bagi investor. Sebab, UU yang memudahkan investor dalam membuka usaha itu juga tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.
"UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” katanya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Antoni