Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
Tim Kejati Sumut menahan Kadinkes Sumut berinisial AMH dan RMN sebagai rekanan terkait dugaan korupsi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) berinisial AMH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

Tersangka AMH diduga melakukan penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 untuk pengadaan APD tersebut.

BACA JUGA: Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer

"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus dugaan korupsi APD tersebut.

BACA JUGA: Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini

Penyidik juga memeriksa sejumlah sehingga kasus dugaan rasuah itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucap Idianto.

BACA JUGA: Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?

Adapun kasus itu berawal pada 2020 ketika dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," tuturnya.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ujarnya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," katanya.(ant/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Calon Anggota DPD Dapil NTB Peraih Suara Terbanyak, 2 Petahana Tumbang


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler