Kadinsonaker Sunat Honor, Wako Mencak-mencak

Selasa, 23 September 2014 – 07:52 WIB

jpnn.com - MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin meminta Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis untuk mengembalikan seluruh uang transport (honor) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang disunat.

 

Bahkan, Eldin mengaku akan menindak tegas Kadinsosnaker Kota Medan Armansyah Lubis jika benar-benar terbukti melakukan pemotongan itu.

BACA JUGA: PKB Ogah dengan PPP

"Apapun namanya, apapun alasannya, pemotongan itu tidak boleh dilakukan," tegas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, usai menghadiri persemian lima musala di Taman Bringin, Senin (22/9).

BACA JUGA: PNS Beristri Dilaporkan Hamili Tetangga

Eldin menyebutkan, apabila pemotongan itu benar terjadi, maka uang tersebut harus dipulangkan dan dikembalikan kepada orang yang berhak.

Eldin juga meminta pemotongan yang dilakukan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan itu untuk dibuktikan, dan apabila terbukti maka ia akan menjatuhkan sanksi kepada Kadisosnaker.

BACA JUGA: Polda Jebloskan Adik Tiri Atut ke Sel

"Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010, tapi sebelum sanksi dijatuhkan maka pemotongan itu harus dibuktikan. Apalagi dia membantah telah terjadi pemotongan uang transport pendamping PKH," jelasnya.

Karenanya, Wali Kota meminta agar Inspektorat menyelidiki masalah ini, sehingga diketahui kebenarannya.

Menyikapi pemotongan uang transport pendamping PKH ini, pengamat anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan, budaya pungutan liar (pungli) merupakan hal yang biasa di lingkungan pemerintahan.

Pasalnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemko Medan terhadap pelaku yang melakukan pungli tersebut. "Kalau tidak ada sanksinya, maka kejadian ini terus berulang sampai kapanpun," ungkap Elfenda.

Apabila Wali Kota Medan, tidak memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang berkaitan dengan kasus tersebut, maka pencitraan Wali Kota akan menjadi buruk.

"Wali Kota selalu menggaung-gaungkan tahun 2014 sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat, sepertinya itu hanya isapan jempol semata," tandasnya.

Sebelumnya, Pendamping PKH, Irfan menyebutkan, pemotongan yang dilakukan oleh Dinsosnaker sudah terjadi sejak 2013 lalu. Dimana pemotongan dilakukan sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

"Kalau Rp50 ribu dipotong setiap bulan, kami (pendamping PKH) tidak terlalu keberatan, karena masih dalam tahap kewajaran," jelas Irfan.

Namun, pada 17 September lalu tanpa ada alasan jelas, bendahara Dinsosnaker memotong Rp400 ribu uang transport mereka Bulan Maret hingga Juli 2014.

"Awalnya saya tidak bersedia mengambil uang yang sudah dipotong, namun atas instruksi anggota dewan yang menginginkan itu menjadi bukti, maka uang yang sudah dipotong saya ambil," ungkapnya.

Ketika ia mempertanyakan alasan pemotongan, bendahara mengaku pemotongan itu atas instruksi kepala dinas. Irfan mengaku sempat ingin mempertanyakan alasan pemotongan kepada Kepala Dinas, namun yang bersangkutan tidak memiliki waktu bertemu.

"Karena tidak ada kejelasan, makanya saya melapor ke anggota dewan untuk ditindak lanjuti," jelasnya. (dik/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar CPNS Sudah Capai 7.000, Lowongan 68 Kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler