Kadis ESDM Deiyai Didakwa Suap Dewie Limpo SGD 177 Ribu

Selasa, 12 Januari 2016 – 01:54 WIB
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA --  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap terhadap anggota Komisi VII DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, Senin (10/1). 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf bersama Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii, menyuap Dewi. Keduanya menyuap Dewi hampir SGD 177,700 agar politikus Partai Hanura itu mengupayakan anggaran  pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. 

BACA JUGA: Payung Hukum Honorer K2 jadi CPNS Harus Terbit Bulan Ini

Mereka didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

JPU KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan lrenius dan Setiady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1), menjelaskan perbuatan itu berawal saat Irenius berupaya mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. lrenius sempat membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik  yang ditujukan kepada Menteri ESDM Sudirman Said. 

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Megawati sampaikan ke Presiden Jokowi

Proposal juga ditembuskan kepada dan Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, serta Panitia Anggaran Komisi Vll DPR. Irenius lewat bantuan sekretaris pribadi Dewie, Rinalda  Bandaso alias Ine bertemu dengan Dewi. Saat pertemuan, Irenius meminta bantuan Dewie agar mengupayakan anggaran. "Dewie pun menyanggupinya," kata Jaksa.

Usai dapat dengar pendapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada 30 Maret 2015, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Sudirman dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Kala itu, Dewie menyatakan bahwa Deiyai sangat butuh listrik. Mendengar keluhan itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. 

BACA JUGA: Pengamat : Biang Gaduh Minim Prestasi Layak Diganti

Jaksa menambahkan, setelah pertemuan itu Dewie minta kepada Irenius mempersiapkan dana pengawalan anggaran. "Hal tersebut disanggupi oleh terdakwa I (Irenius)," ujar Fitroh.  
Irenius kemudian memasukkan proposal ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Kemudian Ine atas perintah Dewie menanyakan dana pengawalan kepada Irenius, Juli 2015. Namun, Irenius belum siap. 

Pada Agustus 2015, Ine kembali menghubungi Irenius. Kali ini, Ine menyampaikan supaya Irenius memperbaiki proposal dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2012. Lantas, proposal yang telah direvisi itu diserahkan kepada Rida Mulyana.

Pertemuan kembali digelar pada 28 September 2015 antara Irenius, Ine, Dewi serta Bambang Wahyuhadi. Saat pertemuan di Plaza Senayan itu Dewie kembali meminta agar Irenius menyiapkan dana pengawalan 10 persen. "Terdakwa I menyampaikan akan mengupayakannya," ungkap Fitroh.

Lalu, Irenius pada Oktober 2015 Irenius menanyakan perkembangan pengajuan proposal kepada Ine. Namun, Ine meminta agar Irenius menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Irenius kemudian bilang ada pengusaha Setyadi yang siap menyediakan dana. Syaratnya, ada jaminan dari perusahaannya akan menjadi pelaksana pekerjaan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Jokowi, Agung Tetap Ngotot Ingin Munaslub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler