Kadis Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat Ditahan

Selasa, 15 Juli 2014 – 20:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menginformasikan Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Sumatera Barat, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Tahun tahun 2012,  di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat.

Ketiga tersangka masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat,  Nellyarwismadi, konsultan pengawas proyek dari CV Muldecon Graha Adhyaksa,  Effendi Sefrial  dan Kepala Bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Mirza Fadli.

BACA JUGA: Gereja Luluh Lantak Diguncang Gempa

“Ketiga tersangka diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah dengan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Tony di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut Tony, penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (14/7) petang kemarin. Setelah diduga kuat akibat perbuatan mereka negara telah dirugikan sebesar Rp. 914.285.486 dari proyek dengan nilai kontrak Rp1.979.192.000.

BACA JUGA: Dana Gaji ke-13 PNS Sudah Ada tapi Belum Bisa Cair

“Tersangka lainnya, Maiko Candra, dari CV Lubrata Inovasi selaku perusahaan pelaksana pembangunan INOVASI Balai Benih Ikan (BBI) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Tewas saat Berburu Emas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Empat Titik Rawan Macet di Tegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler