jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun dengan berbagai pertimbangan, polisi tidak menahan Nurdin Siahaan.
BACA JUGA: Keluarga Berharap Jasad Korban KM Sinar Bangun Bisa Diangkat
Sebelumnya penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka atas kasus KM Sinar Bangun ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Andi Rian mengatakan, penahanan bergantung kepada penyidikan yang dilakukan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
Dia juga tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain, mengingat penanganan kasus tersebut masih berjalan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan juga mengatakan hal senada. Menurut dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Tersangka KM Sinar Bangun Bertambah
“Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua bergantung kepada kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan, pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasar hasil penyidikan, ditemukan kelalaian dalam melakukan pengawasan pada kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
“Memang arahnya pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab, termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya pada Selasa lalu (26/6).
Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.
“Larangan itu ada. Batasan itu ada. Tetapi, mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Paulus mengungkapkan bahwa memang selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Kesimpulan itu muncul setelah polisi melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal, dan regulator yang membahas persoalan dalam pengangkutan.
“Misalnya, kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepeda motor. Tetapi, kenyataannya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Di antaranya, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (mag-1/c4/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Budi