jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, telah menyiapkan sanksi tegas bagi para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertindak di luar kewajaran.
Bahkan, dia tidak segan untuk memecat pegawainya yang kedapatan melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Petugas Dishub Lakukan Pungli, Hasilnya Bisa Sebegini
Yayan mengatakan, tindakan pelanggaran tersebut meliputi penilangan yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Dalam satu tahun belakangan ini sih tidak ada yang kedengaran lagi, adanya ulah-ulah anggota Dishub yang meresahkan dalam setahun ini,” ujar Yayan, Selasa (13/2).
BACA JUGA: Ada Pungutan Liar Retribusi Parkir? Begini kata Walkot
Dia berharap dengan tindakan tegas yang diberikan nantinya bisa membuat petugas Dishub lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya.
Karena itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas. Mulai SP 1, SP 2, SP 3, dan pemecatan. Terlebih, jika kedapatan ada yang memanfaatkan jabatan Dishub untuk melakukan 'pemalakan' terhadap pengguna jalan.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Cikarang Kerja Sama dengan Calo?
“Saat ini sudah tidak ditemukan lagi adanya anggota Dishub 'nakal' yang meresahkan, baik terhadap pengguna jalan, intinya kalo ada yang meresahkan, akan saya tindak tegas,” tegasnya.(dyt/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kir, Dishub Gandeng Calo?
Redaktur & Reporter : Yessy