jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan dituding berkerja sama dengan para calo dalam pengurusan pembayaran uji kir. Sehingga pembayaran uji kir bagi yang melakukan pengecekan kendaraan setiap 6 bulan sekali harganya melambung tinggi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Cegah Tragedi Zahro Express Terulang, Pengawasan Diperketat
”Ini tidak boleh dibiarkan, aparat hukum harus turun tangan. Karena sama saja Dishub memelihara para calo untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Namun merugikan masyarakat,” ujar Taih disela kegiatan sidak.
Kata Taih, sesuai informasi yang diterima dari penguji kir kendaraan. Mereka harus melewati calo, sehingga harus membayar hingga Rp 400 ribu untuk kemulusan dalam pengurusan.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Punya Solusi Atasi Macet
Padahal bila diurus langsung, biayanya hanya berkisar Rp 70 ribuan untuk retribusi.
”Ini bakal kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala dinas serta pejabat terkait untuk diklarifikasi permasalahan tersebut, karena pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memberikan pelayanan public secara nyaman dan cepat,” tandasnya.(dam/gob)
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Adanya Jembatan Timbang jadi Kendala
Redaktur & Reporter : Yessy